Hak dan Kewajiban Pengirim dalam Perjanjian Pengangkutan Barang

Hak utama pengirim dalam Perjanjian Pengangkutan adalah mendapatkan jaminan bahwa barang akan sampai ke tangan penerima tepat waktu. Pengirim berhak menuntut ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang disebabkan oleh kelalaian pihak pengangkut. Kejelasan mengenai estimasi waktu dan kondisi barang saat tiba menjadi poin krusial yang dilindungi hukum.

estimasi waktu, pengirim memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara transparan mengenai posisi barang selama proses pengiriman berlangsung secara real-time. Dalam dokumen Perjanjian Pengangkutan, biasanya dicantumkan hak pengirim untuk membatalkan pengiriman dengan syarat tertentu sebelum armada berangkat. Keterbukaan informasi ini membangun kepercayaan antara konsumen dan perusahaan jasa ekspedisi yang digunakan.

Namun, di samping hak tersebut, pengirim memikul kewajiban penting untuk memberikan data barang yang akurat dan sangat lengkap. Dalam Perjanjian Pengangkutan, pengirim wajib mencantumkan jenis, berat, serta volume barang guna menentukan jenis armada yang sesuai. Ketidakjujuran dalam memberikan informasi barang dapat membatalkan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya.

Kewajiban lainnya adalah memastikan bahwa seluruh barang telah dikemas dengan standar keamanan yang baik untuk perjalanan jauh yang berisiko. Pengirim harus mematuhi regulasi mengenai barang berbahaya atau dilarang sebagaimana yang tertuang jelas dalam setiap Perjanjian Pengangkutan. Pengemasan yang buruk dapat merusak barang milik orang lain dalam satu kontainer dan menjadi tanggung jawab pengirim.

Pengirim juga berkewajiban untuk membayar biaya angkut sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama dalam dokumen kontrak logistik. Pembayaran tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap isi Perjanjian Pengangkutan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penahanan barang oleh pihak pengangkut sebagai bentuk jaminan pemenuhan kewajiban finansial.

Selanjutnya, pengirim harus menyiapkan dokumen pendukung seperti surat jalan, faktur, atau izin khusus untuk pengiriman lintas wilayah atau internasional. Tanpa dokumen yang sah, Perjanjian Pengangkutan bisa dianggap cacat hukum dan pengiriman berisiko dihentikan oleh pihak berwenang. Kelengkapan administrasi adalah tanggung jawab mutlak pengirim demi kelancaran operasional transportasi di lapangan.