Aparat kepolisian di Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, empat pemuda harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah menjual sabu di wilayah hukum Polres Lamongan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Penangkapan keempat pemuda yang diduga kuat terlibat dalam menjual sabu ini dilakukan dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Operasi ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Muhammad Fardiansyah, S.H., M.H., keempat pemuda yang diamankan berinisial AR (22 tahun), BS (24 tahun), CN (21 tahun), dan DP (23 tahun). Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, alat timbang digital, serta uang tunai yang diduga hasil dari menjual sabu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan pada Minggu pagi, 27 April 2025, AKP Muhammad Fardiansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas menjual sabu di rumah kontrakan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keempat tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas menjual sabu ini.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Lamongan. Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar.