Polisi Gagalkan Transaksi Miras sebanyak 696 Botol di Lamongan

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil menggagalkan sebuah upaya transaksi miras dalam skala besar yang mengarah ke wilayah Jombang dan Mojokerto. Operasi ini berhasil menyita 696 botol miras dari berbagai merek, sebuah bukti nyata dari komitmen pihak berwajib dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Kejadian ini bermula dari informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian, tentang adanya pengangkutan miras dari Lamongan, yang akan didistribusikan ke daerah sekitar. Dengan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Pada hari Sabtu, 14 September 2024, di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Jombang, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S 9951 JA. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di bawah terpal. Pelaku, yang diketahui bernama Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berjumlah 696 botol miras dari berbagai merek, yang menunjukkan skala besar dari operasi ilegal ini. Pelaku diduga hendak mendistribusikan miras tersebut ke wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, dan juga wilayah Mojokerto.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam menekan angka peredaran miras ilegal, yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir aktivitas ilegal semacam ini dan akan terus melakukan operasi serupa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, 1 yang mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan miras ilegal.  

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi dan konsumsi miras ilegal, serta untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat diberantas secara efektif.