Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria edarkan sabu yang meresahkan warga setempat. Tersangka, yang diketahui berinisial RA dan berusia 25 tahun, diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kota Lamongan pada hari Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan pria edarkan sabu ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Proses penangkapan pria edarkan sabu ini dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melalui serangkaian tindakan penyelidikan serta pengintaian yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lamongan. Berdasarkan informasi akurat yang berhasil dihimpun, RA diduga kuat telah menjalankan bisnis ilegalnya dalam kurun waktu yang cukup lama, aktif mengedarkan narkotika jenis sabu kepada para pengguna di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Saat proses penggerebekan dan penangkapan berlangsung, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana pelaku. Barang bukti tersebut meliputi beberapa paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diyakini sebagai sabu-sabu, sebuah alat timbang digital yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Fardillah, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pria edarkan sabu ini dalam sebuah пресс-релиз yang disampaikan di markas Polres Lamongan pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat. Dalam keterangannya, AKP Muhammad Fardillah menegaskan bahwa penangkapan ini adalah implementasi dari komitmen Polres Lamongan untuk terus memberantas вся bentuk peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Lamongan. Tersangka RA saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lamongan guna mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan pelaku lain. Pihak kepolisian juga berupaya untuk melacak sumber pasokan sabu yang diedarkan oleh tersangka.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Fardillah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lamongan untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Kerjasama yang sinergis antara aparat kepolisian dan masyarakat memiliki peran yang sangat vital dalam memberantas вся jenis kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pria edarkan sabu ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang memiliki ancaman hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba untuk terlibat dalam bisnis haram narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.