RUU KUHP Disahkan: Indonesia Miliki Kitab Hukum Pidana Baru, Berpotensi Picu Kontroversi

Setelah proses pembahasan yang panjang dan alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang. Meski disambut baik sebagai langkah maju dalam reformasi hukum, pengesahan ini berpotensi picu kontroversi dari berbagai kalangan. Beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan kebebasan sipil menjadi sorotan tajam, baik dari aktivis, akademisi, maupun masyarakat. Aturan baru ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari 100 tahun, dengan tujuan menciptakan hukum pidana yang lebih modern dan relevan dengan konteks Indonesia.

Isu-isu yang berpotensi picu kontroversi antara lain adalah pasal-pasal tentang kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Para aktivis hak asasi manusia khawatir pasal-pasal ini dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga negara yang berbeda pandangan politik atau memiliki gaya hidup yang tidak umum. Pada hari Senin, 22 September 2025, sebuah aksi demonstrasi yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dan aktivis digelar di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk protes. “Hukum seharusnya melindungi hak-hak dasar warga negara, bukan membatasi,” ujar salah satu koordinator aksi.

Meskipun berpotensi picu kontroversi, pemerintah menegaskan bahwa undang-undang ini telah disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal. Juru Bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bapak Heru Susanto, menjelaskan bahwa RUU ini telah melalui proses konsultasi publik yang luas dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. “Pasal-pasal yang berpotensi picu kontroversi memiliki tujuan mulia, yaitu untuk menjaga moral dan etika bangsa. Namun, kami akan tetap membuka ruang diskusi dan memastikan tidak ada pasal karet,” kata Heru. RUU KUHP ini memberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan sepenuhnya, yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi dan penyesuaian.

Untuk mengawal implementasi undang-undang ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga turut bersiaga. Pihak kepolisian menyatakan akan bertindak hati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pasal-pasal sensitif. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Wira Satria, pada hari Selasa, 23 September, menegaskan, “Kami akan menempatkan personel yang kompeten dan terlatih untuk menangani kasus-kasus ini. Kami akan mengedepankan mediasi dan upaya pencegahan agar tidak ada kerugian dari pihak mana pun.” Dengan demikian, meski berpotensi picu kontroversi, diharapkan implementasi KUHP baru ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

slot toto hk