Seorang nelayan di Lamongan, Jawa Timur, berinisial AS (35), ditangkap polisi saat melakukan transaksi sabu di atas kapalnya yang sedang bersandar di Pelabuhan Perikanan Brondong, pada Rabu (26/6/2024) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di atas kapal tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku.
“Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi sabu di atas kapalnya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,38 gram,” ungkap AKBP Yakhob Silvana Delareskha.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AS telah lama terlibat dalam transaksi sabu. Ia sering melakukan transaksi di atas kapalnya untuk menghindari deteksi oleh petugas. Pelaku juga diketahui sebagai pengedar sabu di kalangan nelayan di sekitar Pelabuhan Brondong. Praktik ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba telah menyusup ke dalam komunitas nelayan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir.
“Pelaku ini sudah lama terlibat dalam transaksi sabu. Ia sering melakukan transaksi di atas kapalnya untuk mengelabui petugas,” jelas AKBP Yakhob Silvana Delareskha.
AKBP Yakhob Silvana Delareskha menegaskan bahwa penangkapan AS adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang mereka saksikan.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamongan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha.
Atas perbuatannya, AS akan didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, 1 ia menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang mengintai semua lapisan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.