Aparat kepolisian dari Polres Lamongan berhasil meringkus empat orang pria yang diduga terlibat dalam praktik judi sabung ayam di Desa Srirejo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan arena sabung ayam ini dilakukan pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim gabungan dari Polres Lamongan langsung bergerak menuju lokasi setelah memastikan adanya aktivitas perjudian. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang sedang asyik judi sabung ayam. Petugas langsung mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan empat orang pria, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua ekor ayam jantan yang digunakan untuk sabung ayam.
- Sejumlah uang tunai yang diduga sebagai taruhan.
- Beberapa peralatan yang digunakan dalam praktik sabung ayam.
Tindakan Hukum Selanjutnya
Keempat pria yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Lamongan dalam keterangan persnya.
Apresiasi dari Masyarakat
Penggerebekan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Mereka merasa lega karena aktivitas perjudian yang meresahkan telah dihentikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang telah menindak tegas praktik perjudian ini,” ujar salah satu warga.
Kesimpulan
Penggerebekan arena sabung ayam di Srirejo, Lamongan, ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Informasi Tambahan:
- Tempat kejadian: Desa Srirejo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
- Waktu kejadian: Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
- Polisi menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegiatan ilegal.
- kegiatan sabung ayam tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan.
Semoga artikel ini bermanfaat!