Geger! Penggelapan Bensin Pertalite di Lamongan, Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus penggelapan bensin Pertalite kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Kali ini, seorang pria berinisial SU (35) ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan karena diduga melakukan penggelapan bensin Pertalite bersubsidi. Pelaku ditangkap pada hari Rabu, 21 Februari 2024, di sebuah tempat SPBU di Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.

Menurut keterangan dari Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si, pelaku ditangkap saat sedang mengisi bensin Pertalite ke dalam beberapa jeriken di dalam mobilnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 9 drum bensin Pertalite di dalam mobil pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat sedang mengisi bensin Pertalite ke dalam beberapa jeriken di dalam mobilnya. Setelah kami periksa, kami menemukan 9 drum bensin Pertalite di dalam mobil pelaku,” ujar AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli bensin Pertalite tersebut di beberapa SPBU di Lamongan. Bensin tersebut kemudian akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga yang lebih tinggi. Pelaku juga mengaku sudah melakukan penggelapan bensin Pertalite ini selama beberapa bulan terakhir.

“Pelaku mengaku membeli bensin Pertalite tersebut di beberapa SPBU di Lamongan. Bensin tersebut kemudian akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga yang lebih tinggi,” kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 1 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.  

Kasus penggelapan bensin Pertalite ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku penggelapan bensin Pertalite untuk mencegah terjadinya kelangkaan bensin Pertalite di masyarakat.

Informasi Tambahan:

  • Tanggal Penangkapan: Rabu, 21 Februari 2024
  • Lokasi: SPBU di Kecamatan Kembangbahu, Lamongan
  • Pelaku: SU (35)
  • Barang Bukti: 9 drum bensin Pertalite
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar