Aksi Belanja Pakai Uang Palsu di Lamongan Berujung Penangkapan Dua Pemuda

Dua pemuda di Lamongan, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di wilayah tersebut. Aksi nekat kedua pelaku ini terungkap setelah salah satu pedagang curiga dengan keaslian uang palsu yang diterimanya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Penangkapan kedua pelaku menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah toko kelontong di Kecamatan Babat, Lamongan. Kedua pelaku yang diketahui berinisial AR (22 tahun) dan RS (24 tahun) mencoba membeli sejumlah barang dengan menggunakan beberapa lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. Namun, kejelian pemilik toko yang merasa curiga dengan kualitas kertas dan cetakan uang tersebut berhasil menggagalkan aksi mereka.

Menurut keterangan Kapolsek Babat, Kompol Hariadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat sore, pihaknya menerima laporan dari pemilik toko terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Babat bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tidak jauh dari lokasi toko. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa lembar uang lainnya yang belum sempat digunakan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengaku mendapatkan uang imitasi tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kompol Hariadi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih teliti dalam menerima pembayaran tunai. Beberapa ciri-ciri uang palsu yang perlu diperhatikan antara lain kualitas kertas yang berbeda, cetakan yang buram, serta tidak adanya benang pengaman dan tanda air.

Lebih lanjut, Kompol Hariadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang imitasi di wilayah Lamongan dan sekitarnya. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Babat dan akan dijerat dengan pasal tentang peredaran dan penggunaan uang palsu yang ancaman hukumannya cukup berat.

Kasus penangkapan dua pemuda yang menggunakan uang palsu di Lamongan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu. Pihak kepolisian juga akan terus berupaya memberantas praktik ilegal ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.