Semarang, Jawa Tengah – Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang UMP dan Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMK, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Kalangan pekerja menyambut baik kenaikan ini sebagai angin segar di tengah dinamika ekonomi.
UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349, mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% atau Rp 132.402 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pekerja di seluruh wilayah Jawa Tengah, seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, besaran UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga mengalami penyesuaian dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5%, mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing wilayah. UMK tertinggi dipegang oleh Kota Semarang dengan nilai Rp 3.454.827, menunjukkan biaya hidup yang relatif tinggi di ibu kota provinsi. Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475,32.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di beberapa kota/kabupaten penting di Jawa Tengah tahun 2025:
- Kota Semarang: Rp 3.454.827
- Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- Kota Surakarta (Solo): Rp 2.416.560
Daftar lengkap UMK untuk seluruh 35 kabupaten/kota dapat ditemukan pada pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Ketenagakerjaan setempat, yang diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pekerja dan pengusaha.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang adil bagi perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada para pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan daya saing industri di Jawa Tengah. Pemerintah juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan ini dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis.