Sidoarjo – Masyarakat Sidoarjo dikejutkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berstatus duda, RH (47), terhadap 8 anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi di Sidoarjo, dan bahkan sempat melakukan aksinya di wilayah hukum polres Surabaya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RH di tempat kosnya di daerah Magersari Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RH telah melakukan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Motif Pelaku
RH mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bejat tersebut karena nafsu birahinya yang tidak terkendali. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya menyukai anak-anak di bawah umur karena dianggap mudah dibujuk.
“Motifnya hanya untuk menyalurkan hasrat birahi. Pelaku mengaku bahwa dirinya menyukai anak-anak di bawah umur karena dianggap mudah dibujuk,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dampak pada Korban
Kasus ini tentu saja memberikan dampak yang sangat besar bagi para korban. Para korban mengalami trauma dan ketakutan. Mereka juga merasa malu dan terhina.
“Korban mengalami trauma dan ketakutan. Mereka juga merasa malu dan terhina,” ujar seorang psikolog yang mendampingi para korban.
Upaya Penanganan
Polresta Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi. Polisi juga telah melakukan visum terhadap para korban.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Hukuman untuk Pelaku
RH dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pencegahan Kasus Serupa
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Orang tua harus lebih memperhatikan anak-anak mereka dan memberikan pendidikan seks yang memadai.
“Orang tua harus lebih memperhatikan anak-anak mereka dan memberikan pendidikan seks yang memadai,” ujar seorang aktivis perlindungan anak.
Kata kunci: pencabulan anak, sidoarjo, duda, korban anak, perlindungan anak, polresta sidoarjo, undang-undang perlindungan anak, kejahatan seksual.