Tegakkan UU ITE: Penyebar Vidio VCS Anggota DPRD Lamongan Diciduk Polisi

Aparat kepolisian Resor Lamongan berhasil menangkap seorang individu yang diduga kuat sebagai penyebar vidio VCS (Video Call Sex) yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. Pelaku penyebar vidio VCS yang diketahui berinisial AS (35 tahun) diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Lamongan Kota pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak korban dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Cyber Crime Polres Lamongan terkait beredarnya penyebar vidio VCS tersebut di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa vidio VCS yang menampilkan anggota DPRD berinisial ZM tersebut diduga dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, vidio pribadi tersebut kemudian tersebar luas, menyebabkan keresahan dan pencemaran nama baik yang bersangkutan. Setelah dilakukan penelusuran digital, polisi berhasil mengidentifikasi AS sebagai penyebar vidio VCS pertama yang kemudian viral. Motif pelaku diduga kuat adalah sakit hati atau unsur sengaja untuk mencemarkan nama baik korban.

Saat penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan pelaku untuk menyebarkan vidio tersebut. Pelaku AS kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penyebaran konten yang bersifat pribadi dan melanggar kesusilaan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui keterangan pers pada Sabtu pagi, 19 April 2025, membenarkan penangkapan pelaku penyebar vidio VCS anggota DPRD tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyebarkan vidio pribadi seseorang tanpa izin, yang dalam hal ini adalah seorang anggota DPRD. Pelaku akan kami jerat dengan pasal terkait pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang bersifat pribadi atau melanggar hukum,” tegasnya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap.