Panik Usai Curi Motor, Pria Lamongan Tersesat dan Terlilit di Hutan

Aksi nekat berujung petaka dialami seorang pria bernama Roni (28), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Berniat curi motor milik tetangganya sendiri, Roni justru mengalami kejadian nahas setelahnya. Dalam upaya melarikan diri, ia tersesat dan terlilit tumbuhan liar di kawasan hutan jati yang terletak tidak jauh dari desanya pada Jumat dini hari, 18 April 2025.

Kejadian curi motor ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Roni yang diduga sudah mengincar motor Honda Beat milik tetangganya, Sarif (35), memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya di teras rumah tanpa kunci pengaman tambahan. Dengan cepat, Roni berhasil membawa kabur motor tersebut. Namun, kepanikan melanda saat ia menyadari aksinya kemungkinan besar akan segera diketahui.

Dalam keadaan kalut, Roni memilih jalur alternatif melalui jalan setapak yang menuju kawasan hutan jati dengan harapan dapat menghindari kejaran warga atau aparat kepolisian. Namun, medan hutan yang gelap dan tidak dikenal justru menjebaknya. Motor yang dikendarainya terperosok ke dalam parit kecil, dan saat berusaha melepaskan diri, kaki Roni terlilit oleh tumbuhan liar yang cukup kuat. Ia pun tidak dapat bergerak dan harus menghabiskan sisa malam di tengah hutan dengan kondisi yang memprihatinkan.

Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, Sarif yang menyadari motornya hilang segera melaporkan kejadian curi motor tersebut ke Polsek Paciran. Berdasarkan laporan korban dan informasi dari warga yang sempat melihat seseorang melarikan diri ke arah hutan, petugas kepolisian segera melakukan pencarian. Dipimpin langsung oleh Kepala Polsek Paciran, AKP Agus Salim, S.H., tim gabungan dari kepolisian dan warga melakukan penyisiran di kawasan hutan jati.

Setelah beberapa jam melakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan Roni dalam kondisi lemas dan terlilit tumbuhan liar di sekitar 3 kilometer dari perkampungan. Di dekatnya, motor curian milik Sarif juga ditemukan dalam keadaan terperosok. Roni segera diamankan dan dibawa ke Mapolsek Paciran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi curi motor yang dilakukannya. AKP Agus Salim membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku beserta barang bukti motor curian telah kami amankan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara,” tegas AKP Agus Salim saat memberikan keterangan di Mapolsek Paciran pada Jumat siang.