Dalam Islam, konsep mahram—individu yang dilarang untuk dinikahi karena hubungan kekerabatan—sangatlah jelas. Selain mahram karena keturunan dan pernikahan, ada kategori ketiga yang menduduki posisi yang sama penting: mahram karena persusuan. Hubungan ini, yang disebut Pertalian Susuan, menciptakan ikatan yang dihargai setara dengan ikatan darah.
Pertalian Susuan terjadi ketika seorang bayi mengonsumsi air susu ibu (ASI) dari wanita yang bukan ibu kandungnya pada periode usia tertentu. Mayoritas ulama berpendapat batas usia persusuan adalah dua tahun pertama kehidupan. Jumlah susuan yang dianggap membentuk mahram juga disyaratkan minimal lima kali susuan yang mengenyangkan, sesuai pendapat yang kuat.
Mengapa Pertalian Susuan dianggap begitu sakral? Dasar hukumnya sangat kuat, bersumber langsung dari AlQur’an dan Hadis. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran.” Hal ini menunjukkan bahwa hubungan yang terbentuk setara dengan hubungan kandung.
Pertalian Susuan menciptakan hukum mahram yang melarang pernikahan antara anak yang menyusu dengan keluarga si ibu susuan. Ini mencakup ibu susuan itu sendiri, suami ibu susuan (yang dianggap ayah susuan), serta anakanak ibu susuan (yang dianggap saudara susuan). Aturan ini sangat melindungi garis keturunan dan kehormatan keluarga.
Adanya mahram karena persusuan ini mencerminkan tingginya nilai pemeliharaan dan nutrisi dalam pandangan Islam. Air susu ibu dianggap tidak hanya sebagai nutrisi fisik, tetapi juga sebagai pembentuk ikatan batin dan kekeluargaan yang mendalam. Dengan demikian, hak anak susuan atas perlindungan dan kehormatan sangat dijamin.
Di Indonesia, meskipun Pertalian Susuan mungkin jarang terjadi dibandingkan di masa lalu, pemahaman terhadap konsep ini tetap relevan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi hukum Islam. Kesadaran akan hukum ini penting untuk menghindari pernikahan yang tidak sah secara syariat dan untuk menjaga integritas nasab.
Konsekuensi hukum dari hubungan ini meluas. Saudara susuan diperbolehkan melihat aurat satu sama lain seperti saudara kandung, dan tidak ada kewajiban berhijab bagi wanita di depan mahram susuannya. Hal ini menunjukkan pengakuan penuh Islam terhadap ikatan persusuan.
Pada akhirnya, Pertalian Susuan menegaskan bahwa ikatan kekerabatan dan mahram tidak hanya dibatasi oleh darah. Melalui mekanisme yang unik ini, Islam memberikan penghargaan tinggi pada peran wanita dalam memberikan nutrisi dan pengasuhan, memperluas lingkaran perlindungan dan kehormatan dalam keluarga muslim.