Sengketa lahan yang melibatkan korporasi besar dan Masyarakat Adat merupakan salah satu isu agraria paling kompleks dan sensitif di Indonesia, menuntut pendekatan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, proses Mediasi Konflik menjadi instrumen vital yang sering kali lebih efektif dibandingkan jalur litigasi yang panjang dan mahal. Proses Mediasi Konflik bertujuan menemukan titik temu yang didasarkan pada prinsip keadilan substantif, mengakui hak-hak historis masyarakat, dan menjamin kepastian hukum bagi investasi. Pada kasus sengketa antara PT. Agro Makmur Sentosa dengan Komunitas Adat Dayak di wilayah Y, proses mediasi ini secara resmi dimulai pada Selasa, 15 Oktober 2024, setelah sebelumnya terjadi kebuntuan selama hampir dua tahun.
Kasus ini berakar pada klaim tumpang tindih lahan seluas 3.500 hektar yang secara turun-temurun diakui sebagai wilayah adat, namun dikuasai oleh korporasi berdasarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada tahun 2015. Mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Masyarakat Adat, direksi perusahaan, dan Kompol. Drs. Ahmad Syarif, M.H., selaku pengawas keamanan dari Kepolisian. Fokus utama dalam Mediasi Konflik ini adalah validasi ulang batas-batas wilayah adat berdasarkan bukti sejarah dan peta partisipatif yang dibuat oleh komunitas. Pengakuan wilayah adat ini krusial sebagai fondasi untuk mencapai penyelesaian yang damai dan permanen.
Penyelesaian sengketa agraria melalui Mediasi Konflik tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga vital untuk menjamin kemandirian finansial komunitas lokal. Ketika tanah adat dikembalikan atau hak kelola diakui, masyarakat adat dapat mengelola sumber daya alam mereka sendiri, baik melalui kegiatan pertanian berkelanjutan, ekowisata, maupun pengelolaan hutan desa. Hal ini secara langsung meningkatkan kemandirian finansial mereka dan mengurangi ketergantungan pada ekonomi korporasi yang sering kali tidak adil. Sebuah kesepakatan damai yang dicapai pada Januari 2025 antara dua komunitas adat di Provinsi Z menunjukkan hasil nyata: komunitas tersebut kini mengelola 1.200 hektar hutan adat secara mandiri, yang hasilnya digunakan untuk mendanai pendidikan dan kesehatan lokal.
Oleh karena itu, Mediasi Konflik harus terus didorong sebagai prioritas dalam penyelesaian sengketa agraria. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas mediator independen dan memastikan bahwa semua keputusan yang dihasilkan melalui proses ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Indonesia tidak hanya menyelesaikan masalah sengketa lahan, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan menjamin keberlanjutan kemandirian finansial bagi masyarakat yang menjadi penjaga utama kekayaan alam dan budaya bangsa.