Ustaz Penganiaya Santri Ditangkap Polisi di Lamongan

Peristiwa kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama yang melibatkan figur pengajar, selalu memicu keprihatinan mendalam. Baru-baru ini, sebuah insiden di Lamongan mencuat ke publik, di mana seorang ustaz yang diduga melakukan penganiayaan terhadap santrinya telah ditangkap polisi. Kasus penganiaya santri ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lembaga pendidikan agama dan desakan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Penangkapan terduga penganiaya santri tersebut dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, setelah Polsek Paciran, Lamongan, menerima laporan dari orang tua korban yang merasa anaknya mengalami kekerasan fisik. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sang anak mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat perlakuan kasar dari oknum ustaz di pondok pesantren tempat ia menimba ilmu. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan awal, polisi segera bergerak untuk mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Lamongan, AKBP Yudi Kusuma, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Kamis, 15 Mei 2025, membenarkan penangkapan oknum ustaz berinisial MR (45 tahun) yang diduga kuat sebagai penganiaya santri tersebut. “Kami telah mengamankan terduga pelaku dan sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi kejadian. Barang bukti yang relevan juga sudah kami sita untuk proses penyelidikan,” ujar AKBP Yudi. Beliau juga menambahkan bahwa kondisi korban sedang dalam penanganan medis dan psikologis untuk pemulihan.

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk penganiayaan fisik, tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan. Pondok pesantren, sebagai lembaga yang mengajarkan nilai-nilai agama dan moral, harusnya menjadi tempat yang aman dan penuh kasih sayang bagi santri. Kasus penganiaya santri ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan internal yang kuat di setiap lembaga pendidikan, serta jalur pelaporan yang aman bagi siswa atau orang tua yang mencurigai adanya kekerasan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama juga diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya, memastikan adanya standar operasional prosedur terkait perlindungan anak dan penanganan kekerasan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas kekerasan, diharapkan kasus penganiaya santri semacam ini tidak akan terulang lagi, dan setiap santri dapat belajar dengan tenang dan aman.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org