Sepanjang tahun 2024, jajaran kepolisian di berbagai wilayah Indonesia gencar melakukan aksi polisi dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Berbagai operasi dan razia yang dilakukan berhasil menyita ribuan liter miras dari berbagai jenis dan merek. Aksi polisi ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan potensi tindak kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.
Data dan Lokasi Penyitaan Miras oleh Aksi Polisi
Berdasarkan catatan berbagai pemberitaan sepanjang tahun 2024, aksi polisi dalam menyita miras terjadi di berbagai daerah dengan jumlah yang signifikan. Misalnya, Polres Lamongan, Jawa Timur, berhasil mengamankan lebih dari 3.000 liter miras dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 yang dilaksanakan pada akhir Desember 2024. Miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, termasuk arak, tuak, bir, dan anggur.
Di wilayah lain, seperti Polda Banten, dalam Operasi Pekat 2024 yang dilaksanakan pada April hingga Mei 2024, berhasil menyita lebih dari 75 ribu botol miras berbagai jenis dan merek. Sementara itu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, dalam Operasi Pekat Nala I yang digelar pada Maret hingga April 2024, menyita ratusan botol miras. Aksi ini menunjukkan upaya yang berkelanjutan dalam memberantas peredaran miras ilegal di berbagai tingkatan wilayah.
Tujuan Aksi Polisi dalam Pemberantasan Miras
Aksi polisi dalam memberantas peredaran miras ilegal memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:
- Menekan Angka Kriminalitas: Konsumsi miras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas seperti perkelahian, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya.
- Menciptakan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat: Lingkungan yang bebas dari pengaruh miras akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
- Melindungi Generasi Muda: Peredaran miras ilegal rentan menjangkau kalangan remaja dan pemuda, sehingga polisi juga bertujuan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya miras.
- Menegakkan Hukum: Peredaran miras ilegal melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga polisi merupakan upaya penegakan hukum.
Dukungan Masyarakat Terhadap Aksi Polisi
Masyarakat diharapkan dapat mendukung aksi dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penjualan atau produksi miras ilegal di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif miras.