Aparat kepolisian Resor Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di sebuah konter handphone di Jalan Raya Lamongan-Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Dua orang pemuda berhasil diamankan setelah terbukti melakukan aksi curi laptop dengan modus berpura-pura membeli kabel data. Peristiwa curi laptop ini terjadi pada Sabtu sore, 12 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kedua pelaku yang diketahui berinisial AR (22) dan FS (20), datang ke konter dengan mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku berpura-pura menanyakan harga kabel data kepada penjaga konter. Saat penjaga konter lengah dan fokus mencari kabel data yang dimaksud, pelaku lainnya dengan cepat mengambil sebuah laptop yang tergeletak di meja etalase dan langsung melarikan diri. Aksi curi laptop ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam konter.
Kapolres Lamongan, AKBP. Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyudi, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Minggu siang, 13 April 2025, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi, tim Resmob Polres Lamongan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing yang berada di wilayah Kecamatan Babat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan curi laptop tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pemilik konter handphone, Bapak Agus Setiawan (35), выразил rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas respon cepat dalam menangani kasus curi laptop yang menimpanya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat lebih berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas.
Informasi Penting Terkait Kasus Curi Laptop di Lamongan:
- Waktu Kejadian: Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
- Lokasi: Konter handphone di Jalan Raya Lamongan-Babat, Kecamatan Babat, Lamongan.
- Pelaku: AR (22) dan FS (20), warga Kecamatan Babat, Lamongan.
- Modus: Berpura-pura membeli kabel data untuk mengalihkan perhatian penjaga konter.
- Barang Bukti: Satu unit laptop hasil curian dan sepeda motor pelaku.
- Pasal: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
- Tindakan Kepolisian: Penangkapan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus curi laptop dengan modus berpura-pura membeli kabel data ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan di tempat usaha mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.