Aparat kepolisian dari Polres Merangin, Jambi, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, lima orang penambang emas ilegal yang berasal dari Jawa Tengah berhasil diamankan saat sedang melakukan aktivitas terlarang tersebut di wilayah Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Penangkapan penambang emas ilegal ini dilakukan pada Selasa siang, 15 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan kelima penambang emas ilegal ini merupakan hasil dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di kawasan Dusun Baru, Kecamatan Tabir. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima orang penambang emas ilegal sedang melakukan penggalian tanpa izin.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial SN (45), JN (38), RT (41), AG (35), dan DW (29). Semuanya merupakan warga dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang datang ke Merangin untuk melakukan penambangan emas ilegal. Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas PETI, di antaranya adalah mesin dompeng, selang, peralatan penggalian, dan beberapa karung berisi material yang mengandung emas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merangin, AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan lima penambang emas ilegal asal Jawa Tengah tersebut. “Kami telah mengamankan lima orang pelaku PETI yang berasal dari Jateng. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkapPossible adanya aktor lain yang terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Merangin.