Pria Pemerkosa Adik Ipar di Lamongan Ditangkap Polisi

Kabar pilu kembali mencoreng Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ZA (35 tahun), seorang wiraswastawan, terhadap adik iparnya sendiri, sebut saja namanya Bunga (19 tahun). Peristiwa Pemerkosa Adik Ipar ini terjadi di kediaman pelaku yang beralamat di Dusun Tanjung, Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Lamongan, pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku Pemerkosa Adik Ipar dilakukan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lamongan pada Minggu dini hari, 13 April 2025, pukul 02.45 WIB, di rumahnya sendiri setelah adanya laporan dari keluarga korban. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit III Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Bambang Kisworo, S.H., bersama tiga anggota tim.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Polres Lamongan pada Senin pagi, 14 April 2025, pukul 09.30 WIB, Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Agus Setyawan, S.H., menjelaskan detail kejadian. “Kami menerima laporan dari kakak kandung korban, Saudari Rina (28 tahun), pada Sabtu siang, 12 April 2025, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/128/IV/2025/SPKT/Res.Lmg. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan awal terhadap korban, serta didukung oleh bukti-bukti permulaan yang cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Pemerkosa Adik Ipar,” ungkap AKP Agus Setyawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berkunjung ke rumah pelaku dan istrinya (kakak korban). Saat suasana rumah sudah sepi dan penghuni lainnya tertidur, pelaku diduga dengan sengaja masuk ke kamar korban yang saat itu sedang beristirahat. Pelaku kemudian melakukan tindakan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang sedang dalam kondisi tidak berdaya. Korban yang mengalami trauma mendalam segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku ZA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan. Perlu diketahui bahwa Pasal 285 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban.

Kasus Pemerkosa Adik Ipar ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan seksual, bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual kepada pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban kekerasan seksual.