Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Sarirejo. Dalam operasi yang digelar pada Selasa siang, 15 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang penjudi sabung ayam yang sedang asyik melakukan aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian sabung ayam di wilayah mereka.
Penggerebekan dilakukan di sebuah lahan kosong di Dusun Tambakboyo, Desa Sarirejo. Saat petugas tiba di lokasi, terlihat beberapa orang sedang menyaksikan dan terlibat dalam penjudi sabung ayam. Upaya penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, namun akhirnya petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku. Selain para penjudi sabung ayam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain dua ekor ayam aduan yang masih hidup, beberapa gelanggang sabung ayam tradisional, serta uang tunai yang diduga sebagai taruhan.
Keempat penjudi sabung ayam yang berhasil diamankan diketahui berinisial SR (52 tahun), JN (45 tahun), HM (58 tahun), dan DW (49 tahun), yang semuanya merupakan warga sekitar Kecamatan Sarirejo. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam praktik perjudian ilegal ini. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan arena sabung ayam tersebut.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Made Suryadinata, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Lamongan pada Selasa siang, 15 April 2025, membenarkan adanya penangkapan para penjudi sabung ayam tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan empat orang yang kedapatan sedang melakukan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Sarirejo. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Made Suryadinata.
Para penjudi sabung ayam ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar mereka. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan operasi penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.