Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pelecehan Wanita Saat Salat di Musala

Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pria lecehkan wanita yang sedang melaksanakan ibadah salat di sebuah musala di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro. Pria lecehkan wanita berinisial AR (35 tahun) ditangkap pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Menurut keterangan korban, yang berinisial SR (29 tahun), peristiwa memilukan pria lecehkan wanita ini terjadi pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat korban sedang khusyuk melaksanakan salat Isya di musala yang berada di lingkungan tempat tinggalnya, tiba-tiba seorang pria dalam kondisi telanjang masuk ke dalam musala dan melakukan tindakan pelecehan verbal serta fisik terhadap korban. Korban yang terkejut dan ketakutan berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan, yang kemudian membuat pria lecehkan wanita tersebut panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Setiawan, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Bojonegoro pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB, membenarkan adanya kejadian tersebut dan penangkapan terhadap pelaku. “Kami menerima laporan dari korban pada Senin malam dan langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri yang disebutkan korban, alhamdulillah kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AR di rumahnya,” ujar AKBP Andi Setiawan kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Polres Bojonegoro, pria lecehkan wanita tersebut diduga melakukan aksinya secara impulsif dan belum ditemukan adanya indikasi motif lain di balik tindakan tersebut. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada motif tersembunyi atau keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini. AKBP Andi Setiawan juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tersebut dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, terutama saat beribadah di tempat umum.

Tersangka AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pelecehan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Polres Bojonegoro juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang membantu mempercepat proses penangkapan pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan dan merugikan warga.