Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lamongan terus menunjukkan hasil. Aparat kepolisian kembali berhasil menangkap seorang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada hari ini. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang terlibat dalam bisnis haram ini.
Berhasil Menangkap pengedar sabu ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lamongan pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Pria berinisial AS (32 tahun) berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh kepolisian dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar. Selain itu, petugas juga menyita alat timbang digital, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silitonga, melalui Kasatresnarkoba AKP Edy Marwanto, membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Lamongan.
Saat ini, pengedar sabu beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar yang mungkin melibatkan pelaku. AS terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan masyarakat Lamongan yang bersih dari narkoba.
Informasi Tambahan:
Berdasarkan keterangan dari Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Lamongan, IPTU Purnomo, penangkapan AS ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh timnya selama beberapa hari terakhir. IPTU Purnomo juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan 1 terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas pengedar sabu dan jaringan narkoba lainnya demi keamanan dan ketertiban bersama. Proses penyidikan terhadap AS akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.