Nelayan Tuban Diciduk Polisi Lamongan Saat Transaksi Sabu di Area Pelabuhan

Aparat kepolisian Resor Lamongan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah pesisir. Seorang nelayan asal Kabupaten Tuban berinisial AS (35) diamankan saat kedapatan melakukan transaksi sabu di area Pelabuhan Perikanan Brondong, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, AKP Edy Santoso, penangkapan AS bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi AS dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan diduga sedang melakukan serah terima barang haram tersebut. “Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat kurang lebih 0,5 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka,” jelas AKP Edy Santoso saat memberikan keterangan pers di Mapolres Lamongan pada Sabtu pagi, 26 April 2025.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan komunikasi terkait nelayan transaksi sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Dalam pemeriksaan awal, tersangka AS mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di wilayah Lamongan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli sabu-sabu yang melibatkan tersangka.

Penangkapan nelayan Tuban ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah pesisir Jawa Timur. Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah-wilayah yang rentan seperti area pelabuhan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Edy Santoso. Tersangka AS saat ini ditahan di Mapolres Lamongan dan akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.