Kasus Pencabulan di Lamongan: Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Atas Dugaan Cabuli 3 Santri

Kabar mengejutkan datang dari Lamongan, Jawa Timur, di mana seorang pengasuh ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap tiga orang santri di pondok pesantren yang diasuhnya. Kasus ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan agama.

Menurut laporan yang diterima oleh Polres Lamongan pada Minggu, 20 April 2025, pengasuh ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi oleh pengurus pondok pesantren. Dugaan tindak pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya.

Kapolres Lamongan, AKBP. Yakhob Silvana Delareskha, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan pada siang hari Minggu, 20 April 2025, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial AM (45 tahun), yang merupakan salah satu pengasuh ditangkap di pondok pesantren tersebut. Penangkapan dilakukan di kediamannya setelah kami mengumpulkan bukti awal yang cukup,” ujar AKBP. Yakhob Silvana Delareskha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang santri laki-laki yang berusia antara 12 hingga 15 tahun dalam kurun waktu yang berbeda. Modus operandi pelaku masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Saat ini, ketiga korban kekerasan sedang mendapatkan pendampingan psikologis dari tim trauma healing yang diterjunkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Pihak kepolisian mengapresiasi pihak pondok pesantren yang kooperatif dalam mengungkap kasus ini dan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak berwajib. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga pendidikan untuk melindungi para santri dari segala bentuk kekerasan.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga pendidikan agama dan menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat serta mekanisme pelaporan yang aman di lingkungan pesantren. Pemerintah daerah dan Kementerian Agama diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif dan represif yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan dan akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain.

Masyarakat Lamongan dan seluruh Indonesia berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para korban kekerasan mendapatkan keadilan serta pemulihan yang optimal. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama diharapkan dapat segera pulih dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku dan upaya perbaikan sistem pengawasan.

Informasi Tambahan:

  • Lokasi Kejadian: Lamongan, Jawa Timur
  • Waktu Pelaporan/Penangkapan: Minggu, 20 April 2025
  • Instansi Kepolisian: Polres Lamongan
  • Petugas Kepolisian: AKBP. Yakhob Silvana Delareskha (Kapolres Lamongan)
  • Terduga Pelaku: Inisial AM, Usia 45 tahun (Pengasuh Pondok Pesantren)
  • Jumlah Korban: 3 orang santri laki-laki
  • Usia Korban: 12-15 tahun
  • Pendampingan Korban: Tim Trauma Healing Dinas Sosial Kabupaten Lamongan
  • Pasal yang Dijerat: Pasal tentang perlindungan anak

Kasus pengasuh ditangkap di Lamongan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan, serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.