Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bolehkah? Ini Kata Kemnaker!

Isu perusahaan menahan ijazah karyawan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Praktik ini seringkali dilakukan perusahaan sebagai jaminan agar karyawan tetap terikat kontrak dan tidak mudah berpindah kerja. Namun, muncul pertanyaan mendasar: bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan? Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait polemik ini.

Menurut Kemnaker, praktik penahanan ijazah karyawan diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yang sangat ketat. Hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan mengenai penahanan ijazah ini, tanpa adanya unsur paksaan.

Kemnaker melalui akun media sosial resminya menjelaskan beberapa syarat sah perjanjian terkait penahanan ijazah, yaitu:

  • Kesepakatan kedua belah pihak: Karyawan dan perusahaan harus sama-sama setuju dengan klausul penahanan ijazah yang tertuang dalam perjanjian kerja.
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum: Kedua belah pihak harus cakap secara hukum untuk membuat perjanjian.
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan: Harus jelas pekerjaan yang menjadi dasar dibuatnya perjanjian kerja.
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun diperbolehkan dengan kesepakatan, Kemnaker menekankan bahwa praktik penahanan ijazah tidak boleh merugikan hak-hak karyawan. Ijazah sebagai dokumen penting kepemilikan pribadi harus dikembalikan kepada karyawan setelah masa kontrak berakhir. Selain itu, perlu adanya jaminan dari perusahaan jika terjadi pelanggaran perjanjian kerja terkait penahanan ijazah, serta tanggung jawab perusahaan jika ijazah hilang atau rusak selama masa penahanan.  

Jika perusahaan menahan ijazah tanpa adanya kesepakatan atau tidak mengembalikannya setelah kontrak berakhir, karyawan dapat melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau melalui platform pengaduan daring seperti LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca tentang yan terjadi di Indonesia dan sekitarnya, terimakasih !